Halaman

▼

Kamis, 22 Oktober 2026

Pengawasan Pengakutan Limbah B3 di Poliknik BBKK Tanjung Priok

Sesuai dengan KEPDIRJEN P2P NO HK.02.02/C/334/2024  tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Pembentukan Tim Kerja Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan pada butir Tim Kerja 5 yaitu Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan dengan Tugas pada butir 4 memiliki tugas melaksanaan tindakan pengamanan limbah, termasuk pada situasi khusus. 

Poliklinik dengan pelayanan vaksinnya tentunya akan menghasilkan limbah infeksius termasuk obat obatan yang kadaluarsa jika tidak diguanakan harus dimusnahkan. Pemusnahan ini tentunya harus dibawah peraturan berlaku sesuai Amdal yaitu organisasi bersangkutan harus mempuyai kontrak kerjsama dengnan pengakutan limbah b3. Kerjasama yang dilakukan berupa MoU antara Balai Besar kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok dengan PT. Jalan Hijau telah dilakukan dan tentunya kegiatan pengawasan pengangkutan harus dilakukan agar jumlah pemusnahan limbah B3 bisa dilaksanakan sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar