-Timker 3 adalah Timker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok

Jumat, 19 Desember 2025

Tanda bahaya atau dilarang masuk dalam pelaksanaan Fumigasi Kapal wajib dimiliki oleh Badan Usaha Swasta yang bergerak di bidang pelaksanaan Fumigasi dan disinseksi di Kapal. Bagi yang belum memiliki silahkan di unduh dan dimodifikasi sesuai keperluan

TANDA BAHAYA FUMIGASI  Model 1


TANDA BAHAYA FUMIGASI  Model 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar