Tanda bahaya atau dilarang masuk dalam pelaksanaan Fumigasi Kapal wajib dimiliki oleh Badan Usaha Swasta yang bergerak di bidang pelaksanaan Fumigasi dan disinseksi di Kapal. Bagi yang belum memiliki silahkan di unduh dan dimodifikasi sesuai keperluan
TANDA BAHAYA FUMIGASI Model 1
TANDA BAHAYA FUMIGASI Model 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar