Dasar Hukum Struktur Organisasi Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan - BBKK Tanjung Priok, adalah :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lihat
- Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan Lihat
- Peraturan Menteri Kesehatan No 10 tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan Lihat
- Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-2149-2023 ttg Uraian Tugas Fungsi Organisasi Pembentukan Tim Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan Lihat
- Keputusan Dirjen P2P Nomor HK.02.02/C/334/2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan Lihat
- Surat Keputusan Kepala BBKK Tanjung Priok Nomor : HK.02.03/C.IX.5/45/2025 tentang Tim Kerja, Wilayah Kerja, dan Pos pelayanan Kesehatan di Lingkungan Balai Besar kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok Lihat
Dasar Hukum Kegiatan di Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan - BBKK Tanjung Priok, adalah :
- Undang Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan 🔗
- Undang Undang No. 6 Tahun 2018,tentang Kekarantinaan Kesehatan 🔗
- PP No. 66 Tahun 2014, tentang Kesehatan Lingkungan 🔗
- PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 🔗
- Kepmenkes 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas Dalam Rangka Karantina Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Permenkes RI Nomor 1096 Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
- Permenkes RI No.14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
- Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal