Struktur Organisasi BBKK Tanjung Priok edit tanggal 23 Sepetember 2025, sesuai Permenkes No. 10 Tahun 2023
Tupoksi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok lihat
Tugas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan lihat disini
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Sesuai dengan KEPDIRJEN P2P NO HK.02.02/C/334/2024 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Pembentukan Tim Kerja Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Menetapkan susunan Tim Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Kerja. Susunan Tim Kerja terdiri di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan terdiri dari 5 Tim Kerja, yaitu :
- Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan;
- Tim Kerja Pengawasan Alat Angkut dan Barang; Faktor Risiko Kesehatan
- Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan;
- Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus; dan
- Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas.
Setiap Tim Kerja mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk pencapaian target tim kerja;
- melakukan pembagian peran anggota tim kerja;
- melaksanakan tugas sesuai substansi tim kerja;
- melakukan koordinasi antar tim kerja;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi tim kerja;
- menyusun laporan kegiatan; dan
- menyampaikan laporan kepada pimpinan.
Tim Kerja bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat Keputusan Kepala BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN TANJUNG PRIOK Nomor.HK.02.03/C.IX.5/45/2025
Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan BBKK Tanjung Priok
Ketua : Brata Sugema, SKM, M.Si
Anggota :
- M. IRFAN MUNTHE, SKM (Kepala Instalasi Laboratorium Lingkungan)
- NANA MULYANA, SKM
- ULI ROHATI SIREGAR, SKM
- NUR ASHRI MAUNAH, SKM
- SUBARJO, SKM
- BAYU UMBORO, SKM
- SETIANA, SKM
- FADIAN DESY KRISTINA NATALIA
- WIAR BENTARA AGESANG
- BASKARA YUDA PRATAMA
- BAMBANG WICAKSONO
Tugas Sesuai Substansi Tim Kerja 3 atau Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan, yaitu
- pengawasan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan laboratorium pada lingkungan;
- penerbitan dokumen kesehatan pada lingkungan;
- pelaksanaan tindakan penyehatan media lingkungan, termasuk pada situasi khusus;
- pelaksanaan tindakan pengamanan limbah, termasuk pada situasi khusus;
- pelaksanaan tindakan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, termasuk pada situasi khusus.
- Pengawasan TPP
- Pengawasan Sarana Air Minum
- Pengawasan GBPP/TTU
- Pemeriksaan Kapal dalam rangka penerbitan COP
- Pengambilan sampel Makanan
- Pengambilan Sampel Air Minum
- Pengambilan Sampel Udara
- Pemgambilan Sampel Debu C02
- Petugas Kesehatan Lingkungan
- Penerbitan Leveransir per tahun
- Penerbitan Air Minum
- Penerbitan Sertifikat Jasa Boga
- Penerbitan Sertifikat TP2
- Pengambilan sampel Makanan
- Pengambilan Sampel Air Minum
- Pengambilan Sampel Udara
- Pemgambilan Sampel Debu C02
- Petugas Kesehatan Lingkungan
- Kaporitisasi
- Strelisasi
- Petugas Kesehatan Lingkungan
- Pengambilan sampel air limbah
- Petugas Kesehatan Lingkungan
- Fogging
- Abatesasi
- Spraying Lalat dan Kecoa
- Pengawasan pelaksanaan disinseksi
- Pengawasan pelaksanaan Fumigasi