-Timker 3 adalah Timker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok- peta wilayah kerja BBKK Tanjung Priok

Senin, 11 Agustus 2025

Pelaksanaan Kegiatan di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 dari jam 09.00 sd. 12.00 wib, yaitu :

  1. Pengawasan Kualitas Air Minum
  2. Pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan 
  3. Pengawasan Tempat Fasilitas Umum

Hasil kegiatan sebagai berikut :

  1. Pengawasan kualitas air minum pada sistem distribusi di Kantin Rempah Juara Pelni, RM rindu alam, RM Kencana Minang, Kantin KMS ( Karantina hewan dan tumbuhan), Kantin Pojokan (KSOP). Kegiatan yg dilakukan : 
    • Inspeksi kesehatan lingkungan sarana penyediaan air minum 
    • Pengambilan sampel air minum sebanyak 4 sampel 
    • Pemberian saran perbaikan secara lisan  
    • penyampaian rekomendasi hasil pemeriksaan sampel air
  2. Pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan pada TPP di jalan Padamarang sebanyak 8 TPP
    • Inspeksi kesehatan lingkungan di 8 Tempat pengelolaan pangan (TPP)  dengan hasil seluruh TPP memenuhi syarat.
    • Pengambilan sampel sebanyak 16 sampel yang terdiri dari 8 sampel untuk pemeriksaan mikrobiologi sampel makanan dan 8 sampel untuk pemeriksaan total kuman alat makan. Hasil pemeriksaan sampel makanan dan usap alat sedang dalam proses.
    • Melakukan suluh langsung kepada pengelola Tempat Pengelolaan Pangan, diantaranya untuk meningkatkan kebersihan di sekitar lokasi TPP, Penjamah pangan menggunakan celemek, masker dan penutup rambut, menggunakan tempat sampah yang memiliki tutup, menggunakan es batu dari air matang.
  3. Pengawasan Tempat Fasilitas Umum Gedung / Bangunan di kantor BBKHIT, Kantor KSOP, Kantor PT.Pelni

Petugas pelaksana M. Irfan Munthe, Nur Ashri, Setiana, Wiar Bentara A , ⁠Mahasiswa UIN

Rabu, 06 Agustus 2025

Pengawasan Tempat Fasilitas Umum di Wilayah Kerja Pelabuhan BBKK Tanjung Priok

Kegiatan dilaksanakan pada hari selasa, 5 Agustus 2025, Jam : 09.00 s.d 15.00 WIB, meliputi Pengawasan Tempat Fasilitas Umum Gedung / Bangunan di lokasi : Masjid Al Hidayah Bengpusbekang, Masjid Al Ikhsan Satangair, ruang pelayanan vaksin Kantor DKB, kantor BBKK Tg Priok. Dengan hasil sebagai berikut :
  1. Pengamatan/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Fasilitas Umum Gedung/Bangunan memenuhi syarat
  2. Sarana dan fasilitas sanitasi bangunan cukup memadai
  3. Kualitas fisik media udara memenuhi syarat 
  4. Kualitas kimia media udara H2S, SO2, CO2, NH3, CO memenuhi syarat, kadar debu PM2,5 melebihi baku mutu lingkungan
  5. Kualitas fisik air : pH memenuhi syarat  & TDS melebihi SBMKL
  6. Tidak terdeteksi kuman di karpet masjid menggunakan alat bactiscan
  7. Tindak lanjut kegiatan yaitu menyampaikan hasil pengamatan/ pengukuran secara langsung ke penanggung jawab, Menyampaikan rekomendasi, saran perbaikan faktor risiko dan parameter yang melebihi baku mutu secara lisan, Membuat rekomendasi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Fasilitas Umum Gedung/Bangunan

Yang melaksanakan kegiatan :
M. Irfan Munthe, Setiana, Wiar Bentara Aceng, PKL Mahasiswa UIN, PKL Mahasiswa Stikes Widya Darma Husada 


Senin, 04 Agustus 2025

Kegiatan Pengawasan Kualitas Air Minum dan Pengawasan Tempat Fasilitas Umum di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Priok.

 


Pelaksanaan kegiatan rutin dilaksanakan pada hari Senin, Tgl 04 Agustus 2025, Jam 09.00 s.d 12.00 wib
Hasil kegiatan adalah sbb :
1. Pengawasan kualitas air minum pada sistem distribusi di hidran, mobil tangki air, tongkang air dan Kantor Term Bekang Tanjung Priok. Kegiatan yg dilakukan : 
a. Inspeksi kesehatan lingkungan sarana penyediaan air minum 
b. Pengambilan sampel air minum sebanyak 8 sampel parameter fisik, kimia dan mikrobiologi  
c. Pemberian saran perbaikan secara lisan  
d. penyampaian rekomendasi hasil pemeriksaan sampel air

2. Pengawasan Tempat Fasilitas Umum Gedung / Bangunan di Mushola Termbekang 1
a. Pengamatan/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Fasilitas Umum Gedung/Bangunan memenuhi syarat
b. Sarana dan fasilitas sanitasi bangunan cukup memadai
c. Kualitas fisik media udara memenuhi syarat 
d. Kualitas kimia media udara H2S, SO2, CO2, NH3, CO memenuhi syarat, kadar debu PM2,5 melebihi baku mutu lingkungan
e. Kualitas fisik air : pH memenuhi syarat  & TDS melebihi SBMKL
f. Tidak terdeteksi kuman di karpet masjid menggunakan alat bactiscan
g. Tindak lanjut kegiatan yaitu menyampaikan hasil pengamatan/ pengukuran secara langsung ke 

Penanggung jawab, Menyampaikan rekomendasi, saran perbaikan faktor risiko dan parameter yang melebihi baku mutu secara lisan, Membuat rekomendasi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Fasilitas Umum Gedung/Bangunan




Minggu, 03 Agustus 2025

Dokumen Kesehatan Kapal yang harus dilengkapi di Kapal jika Kapal masuk ke perairan Indonesia

Dokumen Kesehatan Kapal yang harus dilengkapi di Kapal jika Kapal masuk ke perairan Indonesia hal ini menyangkut pemeriksaan kapal dalam rangka kekarantinaan. Petugas pemeriksa membawa formulir yang harus diisi dengan data dari kapal. Point pengumpulan data tersebut berupa point , sebagai berikut : Data Umum, Data Khusus (meliputi : Pelanggaran Karantina, Dokumen Kesehatan, Faktor Risiko kesehatan dan Status kesehatan awak Kapal) dan Kesimpulan : Rekomendasi

Jika tidak terjadi masalah maka diterbitkan Sertifikat Free Pratique ( yaitu : ijin yang diberikan kepada kapal yang dinyatakan bebas dari penyakit menular ) 

Jika terjadi masalah diterbitkan maka diterbitkan Sertifikat Restricted Pratique ( yaitu :ijin yang diberikan kepada kapal yang masih memiliki beberapa kekhawatiran terkait kesehatan, namun diizinkan untuk berlabuh dengan protokol kesehatan yang ketat) 

Yang sering ditemukan lapangan yaitu informasi kelengkapan dokumen kesehatan yang harus dilengkapi di kapal tidak tersedia baik sebagian atau semuannya. hal ini disebabkan informasi Agent kepada Nakoda Kapal melalui e-mail atau fax mengenai kelengkapan yang harus disiapkan mengalami gangguan baik karena di kapal tidak tersedia jaringan internet ataupun jaringan telekomunikasi lainnya.

Ketidaksiapan / ketersediaan dokumen kesehatan kapal sangat mengganggu dalam proses pemeriksaan kapal. Ditambah dengan penggantian agent baru yang tidak tahu tentang kelengkapan dokumen kapal atau kapal yang baru masuk ke Indonesia tentunya tidak tahu sama sekali kelengkapan ini. Memang sudah seharusnya petugas Karantina memberikan informasi dengan jelas dan benar.

Untuk informasi berkesinabungan atau berjalan sesuai kepentingan semua pihak dalam kelancaran tugas masing masing fungsi, Kami mencoba menampilkan Dokumen kesehatan yang harus tersedia atau wajib ada di kapal. Semoga bermanfaat

  1. Pernyataan Kesehatan Maritim dari Nakoda /Maritim Declaration(MDH), gambar 1 : 

  2. Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate SSCEC/SSCC, gambar 2 : 

  3. Daftar Anak Buah Kapal / Crew List, gambar 3 : 

  4. Daftar Buku Kuning/Vaksinasi (Vaccination List), gambar 4 : 

  5. Buku Kuning ( International  Certificate of Vaccine), gambar 5 : 

  6. Sertifikat Obat obatan di Kapal/P3K(Medicine Certificat/Cess Medicine). gambar 6 : 

  7. Catatan Perjalan Kapal ( Voyage Memo/Port Call List), gambar 7 : 

  8. Data Kapal / Ship Particular, gambar 8 : 

  9. Surat izin Berlayar dari Pelabuah Asal ( Last Port Cleareance from Porth of origin), gambar 9 :